faq:2021:11:15:000095470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp berhak insentif pph 21 dari pmk 9/2021, untuk pelaporan realisasi masa okt sudah terlanjur lapor pakai pmk 82, apakah perlu pembetulan realisasi sesuai pmk 149?
Jawaban
kalau sudah lapor realisasi pakai pmk 82 tidak perlu melakukan pembetulan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095470_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion