faq:2021:11:15:000095466_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk masa 10/2021 wp sudah lapor spt masa pph pasal 21 tp di billingnya masih menggunakan pmk 82. apakah perlu pembetulan spt masa pph 21?
Jawaban
sesuai informasi terakhir tidak perlu pembetulan/bikin ulang billingnya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095466_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion