faq:2021:11:15:000095463_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sudah ngajuin pemberitahuan sebelumnya , Apakah perlu mengajukan kembali di PMK 149/2021
Jawaban
Tidak perlu Kalau mau mengajukan boleh2 saja
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095463_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion