User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095429_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sebelumnya kan tidak dapat pengurang insentif pph 25 kemudian ini dapat insentif, nah sedangkan PPh 25 masa Oktober 2021sudah dibayar, apakah yg 50% nya bisa di pbk ya kak ?


Jawaban

SE-44/2021 Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25, maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: 1) diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 2) diajukan pemindahbukuan.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H C W V
B Y E W H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G O O Z L
 
faq/2021/11/15/000095429_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1