User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095426_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp baru saja mengajukan pemohononan insentif pph pasal 25 pmk 149 tp untuk angsuran pph pasal 25 nya sudah terlanjur bayar gimana ya?


Jawaban

silakan di PBK 50-50. atau kalau mau tetap digunakan sbg kredit pajak jg tidak masalah

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G᠎ U N N
H D Y F᠎ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C H F L P
 
faq/2021/11/15/000095426_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1