faq:2021:11:15:000095426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp baru saja mengajukan pemohononan insentif pph pasal 25 pmk 149 tp untuk angsuran pph pasal 25 nya sudah terlanjur bayar gimana ya?
Jawaban
silakan di PBK 50-50. atau kalau mau tetap digunakan sbg kredit pajak jg tidak masalah
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095426_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion