faq:2021:11:12:000135229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo tenaga kerja dirinci di faktur pajak boleh nilai totalnya gak atau yg jadi objek terutangnya aja?
Jawaban
dijelaskan sesuai UU PPN, PMK-83/2012, dan SE-47/PJ/2012
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000135229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion