User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000135229_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo tenaga kerja dirinci di faktur pajak boleh nilai totalnya gak atau yg jadi objek terutangnya aja?


Jawaban

dijelaskan sesuai UU PPN, PMK-83/2012, dan SE-47/PJ/2012

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q X H C
F X X O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q M C B Q
 
faq/2021/11/12/000135229_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1