User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000126610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Secara ketentuan, apakah diperbolehkan menggunakan E-Sign (tanda tangan digital) di bukti potong A1 PPh Pasal 21?


Jawaban

sesuai Pasal 7 ayat (3) PMK 243/PMK.03/2014

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I R R B
H​ M E​ Y V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B P D S H
 
faq/2021/11/12/000126610_1234.txt · Last modified: (external edit)