faq:2021:11:12:000126610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Secara ketentuan, apakah diperbolehkan menggunakan E-Sign (tanda tangan digital) di bukti potong A1 PPh Pasal 21?
Jawaban
sesuai Pasal 7 ayat (3) PMK 243/PMK.03/2014
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000126610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion