User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000122931_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menayakan, untuk pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online Via EReg. Namun karena KK saya dan suami pisah karena persyaratan profesi, sehingga untuk pengurusannya harus ke KPP terdaftar, saya sudah mengajukan semua berkas yang dibutuhkan pada loket pelayanan. Namun sampai saat ini belum mendapat NPWP. apakah untuk WP istri yang menghendaki status MP namun KK dengan suami beda tdk bisa mengajukan sendiri NPWP tp secara jabatan? permohonan disampaikan secara langsung ke KPP. Namun se


Jawaban

Boleh jg diinfokan , karena di aturan belum diatur kasus seperti ibu , arahkan konfirm KPP mba

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U᠎ B U G
U​ X᠎ S W R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O I᠎ L Z T
 
faq/2021/11/12/000122931_1234.txt · Last modified: (external edit)