Tanya
Orangtua seorang pensiunan yg tidak mempunyai penghasilan sama sekali. Ia memberikan hibah rumag untuk anaknya Hibah kpd anak yg tdk ada hubungan dng usaha dikecualikan sbgai objek pajak dng SKB. Skb diajukan oleh yg mengalihkan. Kalo kaya gini gmn ya ms/mb? Brati ortunya harus daftar npwp dulu? Kalo ortunya ga daftar npwp apakah jadinya gbs dikecualikan sbgai objek?
Jawaban
Pasal 8 PMK-261/PMK.03/2016 Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap. Kalau dia memenuhi ini berarti kan gak harus berNPWP
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion