faq:2021:11:12:000122807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
:perusahaan kami mendapatkan invoice dari vendor asal singapur atas jasa freigh forwarding via laut, mereka melampirkan CoD dari negaranya, untuk pengenaan tarif tax traety itu bagaimana ya?
Jawaban
Ini kan kita belum tahu ya , mba ? apakah pengorasian kapalnya dilakukan oleh WPLNnya langsung / tidak . Silakan Bapak/Ibu cek di article 8 apakah transaksi tsb masuk ke article 8 , Jika tidak termasuk di article 8 , maka pengenaan PPhnya mengikuti article 7 . Kalau memang masuk article 7 , ini nanti tinggal digali lagi dia punya BUT/tidak di indonesianya , mba
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000122807_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion