faq:2021:11:12:000122234_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika orang pribadi terima deviden lalu dihibahkan ke anak buat investasi. dikenakan pajak 10% atau bebas pajak menurut PMK No.18/2021? dan bagaimana sebaliknya jika anak terima deviden lalu dihibahkan ke orang tua nya?
Jawaban
dijelaskan sesuai pmk 18/2021, jk dividen diterima a.n ortu kemudian ortu tidak menginvestasikannya sesuai pmk 18 dan langsung diberikan ke anak (punya npwp sendiri) meskipun nanti uang itu kemudian diinvestasikan namun investasinya a.n. si anak–> ini jadi objek bagi si ortu. Tapi atas hibah dari ortu ke anaknya –> tetap bukan objek asal tdk ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000122234_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion