User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000113072_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT LB, terbit SKPKB dan WP tidak menyetujui seluruhnya di pembahasan akhir, namun WP bayar full, apakah dapat bunga ketika PK WP menang?


Jawaban

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (PMK-18/2021 Pasal 83)

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X Y J K
N K Q D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ U P M᠎ B
 
faq/2021/11/12/000113072_1234.txt · Last modified: (external edit)