faq:2021:11:12:000101238_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang, saya ingin bertanya untuk PPh Dividen yang disetorkan sendiri, apakah kita perlu untuk melaporkannya? mengingat di e-SPT untuk dividen hanya tersedia untuk pemotong
Jawaban
untuk dividen OP yg tidak diinvestasikan kembali mengacunya ke PMK 18/2021 ya, di pasal 40 disebutkan: (1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Paja
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000101238_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion