faq:2021:11:12:000101237_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang kak, saya mau tanya mengenai penjualan Aset Tetap Jadi PT kami mau menjual bangunan kantor apakah benar PT kami harus menerbitkan faktur pajak dgn kode 090? dan apakah PT kami perlu menyetor PPh 2,5% atas PHTB?
Jawaban
<WRAP> untuk PPN jika yg dijual aktiva semula tidak untuk diperjualbelikan pakai faktur 090 tapi ttp lihat memenuhi ketentuan atau tidak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000101237_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion