faq:2021:11:12:000101236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
RO yang tidak melakukan kegiatan usaha berarti ga dianggap but kan ya? kl bkn but berarti tidak wajib lapor spt tahunan?
Jawaban
Representative office kalo di kita Kantor Perwakilan Dagang Asing. Dijelasinnya di s-18/1992 sih, KPDA dibagi jadi 2: 1. KPDA yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas atau disebut BUT 2. KPDA yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. yang dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan badan yang nomer 2, KPDA yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000101236_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion