Tanya
Saya diarahkan oleh beacukairi untuk bertanya mengenai PPN HKT yang masuk Indonesia. Jadi, saya ingin meminta pencerahan tentang pendaftaran IMEI dan pembayaran untuk bea masuk, PPN dan PPh. Kenapa saya harus bayar PPN lagi saat masuk Indonesia pdhl saya sudah bayar PPN 21% di negara saya membeli? Kebetulan saya domisili di Belgia dan berencana untuk tinggal kembali di Indonesia. Jadi saya tidak bisa mendapat tax refund dikarenakan salah satu syarat tax refund adalah domisili di luar Belgia dan
Jawaban
Kalau pendaftaran IMEI ini bukan kita ya yang mengatur, untuk cara-cara nya ini lebih ke BC. Tapi kalau ppn nya kan lebih ke kalau ada memasukan barang darr luar pabean dianggapnya jadi ada objek impor ya dan nyambung ke pmk 188 tahun 2010 bahwa barang bawaan juga kayak barang yang diimpor.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion