faq:2021:11:12:000096292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo pembeli op gak ber NPWP, tapi di faktur gak nyantumin NIK boleh gak ?
Jawaban
Gak bisa, harus ada NIK. Kalo gak ada NIK dianggap tidak lengkap, bisa kena sanksi 1% DPP dan tidak bisa dikreditkan PM nya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000096292_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion