faq:2021:11:12:000095804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai PMK 65, saya kan kawasan berikat akan menjual barang ke kawasan berikat juga. apakah faktur pajak harus terbit setelah BC Terbit juga sama hal ny ketika perusahaan diluar kawasan berikat yang menjual barang ke kwasan berikat yang mengharuskan BC 40 tersebut terbit terlebih dahulu sebelum faktur pajak di terbitkan ?
Jawaban
Pasal 21 ayat (5) poin (a): wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095804_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion