faq:2021:11:12:000095405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT saya ada pembayaran service charge kepada Pengelola apartemen/gedung (bukan pemilik) apakah dikenakan pph 23 atau pph 4(2) ya ? Mohon solusinya
Jawaban
Pm. Secara umum, service charge yg perjanjiannya terpisah atau disatukan tetap kena pph final 4 ayat 2 selama sesuai dg yg dimaksud di pasal 4 ayat 2 PP 34/2017 serta penjelasannya. Silakan wp pastikan dulu apakah sesuai ketentuan tsb atau tidak.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095405_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion