User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Anggita Rahayu: #15Q: mengacu pada pp no 93 tahun 2010 pasal 1 poin e 'Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba'. Nah bersifat nirlaba itu ada aturan yang mengatur gak mas/mbak?


Jawaban

#15A: tidak ada aturan khususnya sih. Palingan krn ini sapras umum, ya penggunaannya bebas tanpa dipungut biaya

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ N I U B
A X G᠎ Z Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C J​ W K
 
faq/2021/11/12/000095398_1234.txt · Last modified: (external edit)