faq:2021:11:12:000095398_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Anggita Rahayu: #15Q: mengacu pada pp no 93 tahun 2010 pasal 1 poin e 'Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba'. Nah bersifat nirlaba itu ada aturan yang mengatur gak mas/mbak?
Jawaban
#15A: tidak ada aturan khususnya sih. Palingan krn ini sapras umum, ya penggunaannya bebas tanpa dipungut biaya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095398_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion