User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095396_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Anggita Rahayu: #29Q kalau perusahaan saya selaku stakeholder yang ikut berkontribusi menyumbang biaya untuk perusahaan A yang akan melakukan csr, aspek pajak yang dikenakan ke perusahaan saya selaku stakeholder bagaimana ya?


Jawaban

yg dia dapat sbg imbal balik berupa apa? knp tidak dia sendiri aja yg melakukan csr agar bisa dia biayakan sendiri tanpa hartus “nitip” ke perusahaan lain.. japri ya Setelah digali, tidak ada imbal balik apapun atas penyerahan uang ini, jd oleh PT A seharusnya diakui sbg penghasilan. Karena tidak sesuai pasal 6 dan 9 UU PPH, PT B tidak bisa membiayakan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F P X M
Y Q T K T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L I Z T D
 
faq/2021/11/12/000095396_1234.txt · Last modified: (external edit)