User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095390_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min pada pasal 8 ayat 1 UU HPP, disitu tercantum wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersihnya dalam program pengungkapan sukarela, apakah wajib pajak badan yg sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid 1 bisa mengikuti kembali tax amnesty jilid 2? https://twitter.com/diandiajeng/status/1458715484212191234


Jawaban

Hai kak, untuk subjek WP OP dan Badan peserta TA, atau Program berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak bisa kaka baca pada Pasal 5 s.d pasal 7 ya ka UU HPP. Untuk terkait ketentuan lebih lanjut silakan tunggu aturan turunannya ya..

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q U Y​ Y
Z K T G P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V U E M Y
 
faq/2021/11/12/000095390_1234.txt · Last modified: (external edit)