User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095381_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tny, saya ada transaksi renovasi kantor, dan vendor kami bidang usaha nya bukan termasuk jasa konstruksi dan tidak mempunyai SIUJK di SKT nya termasuk KLU perdagangan besar lainnya nah yg mau saya tanyakan atas transaksi tsb dipotong pph 23 atau pph jasa konstruksi ya ??


Jawaban

<WRAP> Kalau jasanya masuk dalam kategori jasa konstruksi maka tetap dipotong jasa kontruksi mas, meskipun KLUnya bukan jasa konstruksi. Nah kalau ga punya SIUJK maka masuknya yang tidak memiliki kualifikasi. Nah, kalau ngga masuk dalam definis jasa konstruksi, dan pemberi jasanya adalah badan maka baru dicek ke PPh 23 ya mas. Definisi jasa konstruksinya ada disini ya mas: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M​ K J P
L X A K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E U A H
 
faq/2021/11/12/000095381_1234.txt · Last modified: (external edit)