faq:2021:11:12:000095378_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk rumah tipe 36 subsidi sesuai PMK 81/PMK.010/2019, perlu dibuatkan faktur pajak bebas PPN?
Jawaban
“ Orang atau badan yang menerima penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 11 ayat (2) KMK-370/KMK.03/2003) Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan La
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095378_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion