faq:2021:11:12:000095369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait perubahan data ( perubahan nama perusahaan,direksi dan penandatangan di faktur pajak).ketika permohonan telah diajukan dan disetujui oleh petugas. Apakah sertifikat elektronik akan berubah otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan ?
Jawaban
Sebenernya saat dia udah perubahan pengurus, dan perubahan penandatanganan faktur, gak ada pengaruh sama sertelnya karna beda pengajuan, Jadi kalo sertelnya masih berlaku, ya tetep bisa digunakan sampai masa berlakunya habis
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095369_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion