faq:2021:11:12:000095359_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PT kami telah PKP di tgl 29 september 2021, apakah kami harus melaporkan PPN di masa pajak September ?
Jawaban
Seharusnya kalau sudah PKP di masa septembr, tetap melaporkan PPN masa septmber yaa
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095359_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion