User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095357_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp telah mengajukan pengurangan pasal 25 secara manual dan disetujui per 12 sept 2021. ternyata klu di PMK 149 terpenuhi.dan mengajukan pmk 149. apakah tetap dapat mengunakan fasilitas dtp?


Jawaban

yg dimaksud adalah permohonan pengurangan angsuran terkait penurunan usaha. Jika memang sudah disetujui maka untuk pemakaian insentif PMK-149/2021 hanya dapat digunakan sejak masa Oktober dengan dasar angsuran yaitu senilai yg disetujui di permohonan pengurangan angsuran

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S Z C K
L B X᠎ N F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I Q L E
 
faq/2021/11/12/000095357_1234.txt · Last modified: (external edit)