faq:2021:11:12:000095357_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp telah mengajukan pengurangan pasal 25 secara manual dan disetujui per 12 sept 2021. ternyata klu di PMK 149 terpenuhi.dan mengajukan pmk 149. apakah tetap dapat mengunakan fasilitas dtp?
Jawaban
yg dimaksud adalah permohonan pengurangan angsuran terkait penurunan usaha. Jika memang sudah disetujui maka untuk pemakaian insentif PMK-149/2021 hanya dapat digunakan sejak masa Oktober dengan dasar angsuran yaitu senilai yg disetujui di permohonan pengurangan angsuran
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095357_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion