faq:2021:11:12:000095346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya ttg pengisian subjek pajak pada billing untuk undian berhadiah PPh 4(2) diisi dengan NPWP sendiri atau NPWP lain ? mohon penjelasan singkat untuk perbedaaan pengisian subjek tersebut pada billing.
Jawaban
penyelenggara undian sebagai pemotong yang hendak membuat kode billing atas pemotongan hadiah undian pph pasal 4(2) tetap memilih subjek npwp sendiri.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion