User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095336_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) kl kami sbg badan usaha yg melakukan penjualan emas kami juga kan ya membuat bukti potong nya untuk pembeli? Mohon info, terima kasih. ini tidak ada persyaratan khusus kan ya mas/mba, untuk pemotongan pph 22?


Jawaban

Kalo PPh Pasal 22 istilahnya pemungutan dan bukti pungut ya mass. Dalam hal WP adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan, maka atas penjualan emas batangan tsb WP selaku penjual melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan dan memberikan bukti pungut kepada pembeli selaku yang dipungut

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ A C P U
F J G Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U P S M
 
faq/2021/11/12/000095336_1234.txt · Last modified: (external edit)