faq:2021:11:12:000095329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon informasinya Bu untuk Jaminan Pensiun baik yg dibayar pemberi kerja atau dibayar karyawan apakah tidak masuk perhitungan PPh 21? ini perlakuannya gmn ya mas/mba? td tanya wp yg dmaksud jht bukan, kt wp bukan iuran jht tapi iuran pensiun
Jawaban
kalau dibayar karyawan, bisa jadi pengurang, kalau ibayar perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi op
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095329_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion