faq:2021:11:12:000095328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tentang dtp pph 21. saya kan sudah daftar sejak ada pmk yg baru pmk 82. skrg ada pmk 149 apakah saya perlu daftar lagi ?
Jawaban
maksudnya daftar tuh pemberitahuan ya? kalo sudah memenuhi klu di PMK-82 dan sudah sampaikan pemberitahuan tidak perlu sampaikan pemberitahuan lagi yaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095328_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion