faq:2021:11:12:000095304_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pemotongan pph 21 atas pembayaran insentif/bonus kepada mantan pegawai ini apa sudah benar masuk kedalam kode 21-100-11? saya masih ragu, apakah pembayaran insentif/bonus kepada mantan pegawai ini masuk kode 21-100-09 atau 21-100-11? apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban
di lampiran per-14/2013, bisa pake kode 21-100-11
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095304_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion