faq:2021:11:12:000095299_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah dengan disampaikannya SP2DK yang menyatakan kekurangan angsuran pph pasal 25 sehingga ada selisih kurang bayar masa januari-september 2021, menjadikan WP tidak berhak memanfaatkan insentif PPh 25 januari-september?
Jawaban
Tidak diatur khusus di PMK 9 stdd PMK 149 2021 bisa minta penegasan ke KPP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095299_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion