faq:2021:11:12:000095293_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP ingin membatalkan FP sedangkan pembeli sudah mengkreditkan PPN-nya, berarti pembatalan nanti tinggal dari penjualnya saja atau bagaimana ya, mas/mba?
Jawaban
yang membatalkan memang dari penjual dulu baru kemudian dari pembeli klik batal juga di efakturnya dan nanti kembali lagi ke pennjual konfirmasinya sal. Otomatis mereka harus pembetulan SPT nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095293_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion