faq:2021:11:12:000095282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi Agustus 2021 belum dibuatkan Faktur pajak, NSFP sudah habis, baru minta lagi bulan oktober. tanggal buat FP nya bagaimana?
Jawaban
tanggal di Faktur Pajak adalah tanggal pembuatan Faktur Pajak. kalau buatnya hari ini, maka tanggalnya 12 November 2021. dan FP dilaporkan di masa November. jatuhnya PKP terlambat menerbitkan FP.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095282_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion