faq:2021:11:12:000095276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp mau pemusatan apakah cabang yang akan dipusatkan harus PKP terlebih dahulu?
Jawaban
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 2 ayat 4 PER-11/2020
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095276_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion