faq:2021:11:12:000095262_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan SPT dari kompensasi menjadi restitusi apakah bisa? Tapi SPT masa berikutnya sudah dilakukan pemeriksaan
Jawaban
Sesuai PER 29 sebenarnya bisa, tapi WP harus melakukan pembetulan SPT beruntun, karena sudah dilakukan pemeriksaan atas SPT masa setelahnya, maka tidak bisa
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095262_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion