User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095262_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan SPT dari kompensasi menjadi restitusi apakah bisa? Tapi SPT masa berikutnya sudah dilakukan pemeriksaan


Jawaban

Sesuai PER 29 sebenarnya bisa, tapi WP harus melakukan pembetulan SPT beruntun, karena sudah dilakukan pemeriksaan atas SPT masa setelahnya, maka tidak bisa

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K L R U
X C E S S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M B D V T
 
faq/2021/11/12/000095262_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)