faq:2021:11:12:000095256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#58Q : saya ingin bertanya apakah penandatangan bukti potong dan spt masa pph 21 boleh dikuasakan oleh karyawan (finance/acc)? Dalam hal ini posisi f/a diluar dari susunan pengurus yang terdaftar di akte?
Jawaban
#58A By pm. Bisa mas, sepanjang dia memenuhi syarat sebagai seorang kuasa sesuai PMK-229/PMK.03/2014 Seorang kuasa meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PMK-229/PMK.03/2014) 1. konsultan pajak; dan Konsultan pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 3 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014) 2. karyawan Wajib Pajak Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pri
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095256_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion