User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095249_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila perusahaan berganti bidang usaha atas kompensasi ruginya apakah masih bisa diakui?


Jawaban

Pasal 6 ayat (2) UU PPh, disebut disitu kalo ph bruto setelah pengurangan (biaya pasal 6 ayat 1) didapat kerugian, dkompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya maks 5 tahun. Penegasan apakah dengan perubahan KLU berpengaruh ke kompensasi, bisa ke kpp

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y U G K
V Y T H I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M U B Q
 
faq/2021/11/12/000095249_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1