faq:2021:11:12:000095249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila perusahaan berganti bidang usaha atas kompensasi ruginya apakah masih bisa diakui?
Jawaban
Pasal 6 ayat (2) UU PPh, disebut disitu kalo ph bruto setelah pengurangan (biaya pasal 6 ayat 1) didapat kerugian, dkompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya maks 5 tahun. Penegasan apakah dengan perubahan KLU berpengaruh ke kompensasi, bisa ke kpp
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095249_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion