faq:2021:11:12:000095244_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan saya menyerah BKP dari KPBPB/FTZ ke Jakarta. Perusahaan saya harus meggunakan MAP Kode: PPN impor (411212 121) atau PPN domestik (411211 121)? pake yang 4111211 121 kan ya mas mba)
Jawaban
kalau 121 itu untuk pembayaran kembali PPN yang sebelumnya ada fasilitas, kalau transaksinya hanya penyerahan dari kawasan berikat ke TLDDP ga pake kjs 121 mba, karena memang dari awal ga ada fasilitas PPN, pakai MAP 411211 KJS 100
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095244_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion