User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095243_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan induk dan anak perusahaan ingin hapus hutang piutang menurut perpajakannya gmn ya? dari pihak induk dan anak tidak perlu ada pembayaran utang tsb tp karena menggantung maka ingin dihapuskan saja


Jawaban

Piutang yg tidak dapat ditagih bisa dibebankan namun apabila ada hubungan istimewa antara debitur dan kredit maka piutang tak tertagih tsb tidak bisa dibebankan, dan dari sisi kreditur mejadi penghasil sesuai pasal 4 ayat 1 UU pph stdtd UU 7 tahun 2021 keuntungan karena pembebasan utang menjadi objek pph

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ U J C X
Z Q C K T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q​ A G M
 
faq/2021/11/12/000095243_1234.txt · Last modified: (external edit)