Tanya
jadi kan kami ada faktur PK yang kami keluarkan di bulan maret, akan tetapi fp tsb belum kita laporkan. nah untuk fp tersebut ternyata ada yang harus kita ubah yaitu kode fakturnya karna salah input. pas saya mau bikin fp penggantinya, kok tidak bisa disimpan ya? keterangan error terlampir untuk faktur tsb karna tidak bisa saya buat pengganti dan tidak keluar juga di spt, akhirnya fp tersebut saya batalkan bu. dan akhirnya kan saya coba input ulang dan saya coba masukin di bulan maret ternyata
Jawaban
Secara ketentuan fp batal dilakukan apabila memang transaksinya batal. Dan terkait buat fp lagi, secara ketentuan tidak dibenarkan, Karena kembali lagi ke saat pembuatan faktur pajak sesuai pasal 69 ayat 2 pmk 18/2021 Lebih lanjutnya silakan konsultasikan dengan AR di KPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion