faq:2021:11:12:000095231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika perusahaan ada npwp cabang, lalu ada karyawan tenaga lepas dalam pembuatan bukti potongnya yg tertera sebagai pemotong menggunakan npwp pusat atau cabang ya ? Sekalian minta dasar hukumnya
Jawaban
jika bukan BKM, disesuaikan dgn siapa pemberi kerja nya. Cabang jg termasuk salah satu pemberi kerja sesuai Pasal 2 PER-16/2016
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095231_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion