faq:2021:11:12:000095229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP (rekanan) melakukan transaksi penjualan barang kepada Perusahaan/Badan Usaha Tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, maka dilakukan Pemungutan PPN dan PPh 22 oleh Perusahaan/Badan Usaha Tertentu tersebut, sesuai dengan PMK-8/2021 (u/ Pemungutan PPN) dan PMK-34/2017 (u/ Pemungutan PPh 22). Betul begitu kan ya mas/mba?
Jawaban
iya bener, namun perlu diperhatikan terkait PPN yang tidak dipungut oleh pemungut di pasal 5 pmk 8/2021 dan PPh 22 pengecualiannya di pasal 3 ayat 1 huruf e PMK 34/2017
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion