User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095229_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP (rekanan) melakukan transaksi penjualan barang kepada Perusahaan/Badan Usaha Tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, maka dilakukan Pemungutan PPN dan PPh 22 oleh Perusahaan/Badan Usaha Tertentu tersebut, sesuai dengan PMK-8/2021 (u/ Pemungutan PPN) dan PMK-34/2017 (u/ Pemungutan PPh 22). Betul begitu kan ya mas/mba?


Jawaban

iya bener, namun perlu diperhatikan terkait PPN yang tidak dipungut oleh pemungut di pasal 5 pmk 8/2021 dan PPh 22 pengecualiannya di pasal 3 ayat 1 huruf e PMK 34/2017

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G A L Q Q
P G T L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T W R E C
 
faq/2021/11/12/000095229_1234.txt · Last modified: (external edit)