User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095223_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya sudah membuat Faktur Pajak Keluaran sebesar RP306.112.449 dan sudah dibayarkan. Tapi ternyata nominal yang benar adalah RP306.122.449. Apakah saya harus membuat FP pengganti lalu membayar sisa PPN sebesar RP10.000?


Jawaban

Iya kalau semisal memang ada kesalahan DPP atau nilai PPN perlu dibuat FP Pengganti ya dan perlu setor kembali senilai kurang bayar baru untuk kasus tersebut

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L E H Z
Q L J V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B N B L L
 
faq/2021/11/12/000095223_1234.txt · Last modified: (external edit)