faq:2021:11:12:000095223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya sudah membuat Faktur Pajak Keluaran sebesar RP306.112.449 dan sudah dibayarkan. Tapi ternyata nominal yang benar adalah RP306.122.449. Apakah saya harus membuat FP pengganti lalu membayar sisa PPN sebesar RP10.000?
Jawaban
Iya kalau semisal memang ada kesalahan DPP atau nilai PPN perlu dibuat FP Pengganti ya dan perlu setor kembali senilai kurang bayar baru untuk kasus tersebut
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095223_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion