User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095202_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo pemotong pph pasal 4 ayat (2) atas sewa tetap badan ya?


Jawaban

mengacu ke PP 34 Tahun 2017, Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H᠎ K N Y B
G M M C᠎ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X᠎ G E I O
 
faq/2021/11/12/000095202_1234.txt · Last modified: (external edit)