User Tools

Site Tools


faq:2021:11:12:000095190_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pelaporan spt pph 23 wajib ebupot? adakah kriterianya?


Jawaban

Berdasarkan KEP-368/PJ/2020. Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E M Y S
Q I I H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I N G B
 
faq/2021/11/12/000095190_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1