faq:2021:11:12:000095183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bimatio Bahari CS, [12/11/2021 8:48] #1Q : mas/mbak, ada wp yang memanfaatkan insentif 21 dtp. Di espt ada pegawai dtp yang kurang dimasukkan di laporan spt. Tp masuk di laporan realisasi. Ketika pembetulan spt memasukkan pegawai yg seharusnya dtp tersebut tetap mendapatkan dtp atau tidak ya, mas/mbak?
Jawaban
Sebentar #1A: via japri Wp tetap dapat memperoleh insentif pph 21 sepanjang pemberi kerja dan karyawan sama sama memenuhi kriteria PMK 9 stdtd PMK 149/2021. Karena wp selama ini lapor realisasi pemanfaatan insentif tetapi di spt pph 21 tidak melaporkan pegawai yg memperoleh insentif pph pasal 21 DTP, silakan lakukan pembetulan SPT masa pph 21 nya sepanjang blm diperiksa
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/12/000095183_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion