faq:2021:11:11:000128183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak kalo sudah FP Batal kemudian apakah WP juga input Nota Pembatalan?
Jawaban
Halo mbak, apabila status FP di administasi PM pembeli sudah batal berarti kedua belah pihak baik PKP penjual (yg nerbitin faktur) maupun PKP pembeli sudah klik batal, karena mekanisme FP batal harus kedua belah pihak klik batal di efaktur masing2 kalo PM nya udah dikreditin PKP pembeli. Untuk FPM yg batal tadi kalo memang sebenrnya menggunakan mekanisme FP batal tidak perlu membuat nota pembatalan karena itu dua proses yg berbeda
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000128183_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion