faq:2021:11:11:000128182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ingin melakukan pembetulan laporan realisasi DTP PPh Pasal 21 masa Juni, Sept, Okt 2020. apakah saat ini masih bisa, mas/mba?
Jawaban
PM, untuk pembetulan lap realisasi thn 2020 memang sudah tidak bisa, secara ketentuan laporan realisasi 2020 di pmk 9/2021 sttd pmk 149/2021 max 28 Feb 2021 (pasal 19 ayat (2) pmk-9/2021) dan disistem djpol juga sudah dibatasi, dan itu diksinya bagi yg belum lapor atau lapor normal bukan pembetulan. Untuk ketentuan laporan realisasi pembetulan saat ini bisa mengacu ke pasal 4 ayat (7) pmk-9/2021. Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemer
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000128182_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion